SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Senin (1/2/2021).
Setelah ditunda hingga dua kali, sidang akhirnya dapat berlangsung seusai pihak Bareskrim Polri selaku tergugat hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat permohonan gugatan dari pihak termohon.
Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Dalam permohonannya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya.
Baca Juga: Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
Rudy menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel genggam, dompet, hingga seragam Laskar FPI.
"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya.
Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra," Kata dia.
Rudy pun berharap agar hakim tunggal memgabulkan permohonan gugatan tersebut.
Baca Juga: Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim Pekan Depan
Kemudian dia meminta agar hakim menyatakan informasi yang didapat dari barang-barang milik Khadavi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
"Bahwa oleh karena barang-barang milik pribadi yang disita termohon tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, karena tidak mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, maka sudah sewajarnya jika penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah," jelas dia.
Sidang praperadilan ini rencananya akan kembali berlangsung pada Selasa (2/2/2021) besok. Agenda sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri.
"Tanggal 1 Februari 2021 pembacaan permohonan. Besok tanggal 2 Februari 2021 jawaban termohon," kata hakim Siti.
Berita Terkait
-
Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
-
Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
-
Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim Pekan Depan
-
Bareskrim Dua Kali Absen, Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim
-
Laporan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI ke CAT Swiss Dinilai Sia-sia?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!