SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana untuk memperkecil ukuran makam jenazah di Taman Pemakaman Umum (TPU). Sebab, dikhawatirkan kebijakan ini nanti malah diributkan oleh keluarga jenazah.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan jika makam diperkecil, maka dikhawatirkan ada keluarga yang merasa keberatan. Sebab petak makam jenazah kerabatnya lebih kecil dari yang lain.
"Iya bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil, padahal mah enggak,” ujar Ivan saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Menurut Ivan, rencana memangkas ukuran makam juga sulit untuk diterapkan. Sebab, bisa saja nantinya jenazah malah tidak muat masuk ke dalam liang lahad saat dikubur.
"Itu menyulitkan petugas untuk melakukan prosesinya, karena ada yang turun untuk muslim kan keluarga ada yang turun. Kalau itu dikecilkan, enggak pantas lah saya rasa," jelasnya.
Karena itu, menurutnya solusi yang paling benar adalah dengan memanfaatkan sisa lahan yang ada. Bagian yang seharusnya menjadi tempat sarana-prasarana bisa dipangkas untuk menambah kapasitas lahan pemakaman.
"Paling prasarana seperti jalannya, mungkin area service kita, kita kan ada buat shelter pekerja dan sebagainya, itu bisa kita bikin lebih banyak tadinya, sekarang kita optimalkan buat perpetakan makam," pungkasnya.
Sebelumnya Pemrpov DKI memutuskan untuk memangkas ukuran liang lahad di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Pusat. Alasannya, karena saat ini ketersediaan makam sedang menipis.
TPU Bambu Apus sendiri sudah mulai dibuka untuk jenazah pasien Covid-19 pekan lalu. Hingga Kamis (28/1/2021) kemarin, total sudah ada 306 jenazah yang dimakamkan di TPU itu.
Baca Juga: Baru 11 Hari, 454 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin, mengatakan pihaknya memutuskan untuk memangkas ukuran petak makam dari 2,5 x 1,5 meter persegi menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubangnya.
"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah,” ujar Muhaimin kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Muhaimin menyebut kapasitas makam bisa ditambah dua kali lipat dari rencana awal karena pemangkasan ukuran liang lahad ini. Sebab awalnya, di atas lahan seluas 3.000 meter persegi, rencananya disiapkan 700 petak makam.
Dari jumlah itu, tiga blad untuk pemakaman khusus Covid-19 dan satu lagi untuk pemakaman umum. Kapasitasnya pun juga bertambah menjadi 1.500 liang lahad.
"Diperkirakan jumlah petak makam yang bisa disiapkan di lahan tersebut sekitar 850 - 900 lubang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TPU Srengseng Sawah Bantu Kubur 12 Jenazah Covid Muslim dari Bambu Apus
-
Baru 11 Hari, 454 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
-
Waspada Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kerahkan 470 Pompa
-
Siaga saat Cuaca Ekstrem Jakarta, 5.000 Petugas Pasukan Oranye Dikerahkan
-
Depan Kampus, Mahasiswa IISIP Tak Rasakan Keuntungan Flyover Tapal Kuda
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci