Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 04 Februari 2021 | 15:45 WIB
Vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Enggak kerasa pas disuntik sih, cepet. Kayak biasa disuntik saja," pungkasnya.

Belum lama ini, Pemprov menerima 240 ribu vaksin buatan Sinovac itu dari Pemerintah Pusat.

Rencana vaksinasi massal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesdki. Namun penerima vaksin hanyalah para tenaga kesehatan (nakes).

"Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan kembali dibuka 4 Februari 2021," demikian bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Jokowi dan Budi Tinjau Vaksinasi Nakes di Istora Senayan

Vaksinasi ini ditujukan untuk para tenaga kesehatan yang belum pernah disuntik vaksin sebelumnya. Diketahui untuk bisa mendapatkan efektifitas vaksin, maka penerima harus disuntik dua kali.

"Ini untuk penyuntikan dosis pertama ya," lanjut pengumuman itu.

Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari para tenaga kesehatan di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:

  1. Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI);
  2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan fotocopy STR/SIP);
  3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta (puskesmas / RS / klinik / praktek mandiri / faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan instansi / surat tugas / ID Card;
  4. Koas / peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini;
  5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan;
  6. Belum pernah divaksinasi Covid-19;
  7. Belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19;
  8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60);
  9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Load More