SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mulai Senin (8/2/2021) pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut.
Pada momen yang kedua ini, kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.
"Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin di Jakarta.
Baca Juga: Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, namun tetap ada pengecualian yang telah diatur," tutur Syafrin melanjutkan.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
![Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/04/72400-uji-emisi.jpg)
Selanjutnya, Syafrin menyebutkan bahwa pada tahap ketiga, ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
"Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Ingat! Kendaraan Umur 3 Tahun Tak Uji Emisi Bakal Kena Tilang
Sebelumnya, uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020.
Kebijakan itu diberlakukan di kawasan Kota Tua. Karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
![Suasana sore hari di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/29/10084-kota-tua-suaracomalfian-winanto.jpg)
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah.
"Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua," tuturnya.
Kebijakan ini sendiri merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
- Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
- Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
- Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
- Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. [Antara]
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Menghabiskan Libur Lebaran dengan Berwisata ke Lighting Art Kota Tua Jakarta
-
Gratis! Tur Sejarah Kota Tua Jakarta Spesial Ramadan: Ada Rute Pecinan & Kampung Arab
-
Pengunjung Ini Rela Tempuh Perjalanan Panjang Demi Atraksi Video Mapping Kota Tua: Senang Bisa Lihat Langsung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta