SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mulai Senin (8/2/2021) pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut.
Pada momen yang kedua ini, kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.
"Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin di Jakarta.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, namun tetap ada pengecualian yang telah diatur," tutur Syafrin melanjutkan.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Selanjutnya, Syafrin menyebutkan bahwa pada tahap ketiga, ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
"Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Sebelumnya, uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020.
Kebijakan itu diberlakukan di kawasan Kota Tua. Karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah.
"Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua," tuturnya.
Kebijakan ini sendiri merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
- Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
- Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
- Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
- Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. [Antara]
Berita Terkait
-
Kota Tua Jakarta Hidupkan Semangat Kemerdekaan: Ini yang Bikin Wisatawan Betah
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Heboh Video Pak Tarno Diduga Ngemis di Kota Tua, Netizen Pertanyakan Uang Donasi
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Intip Surga Bawah Laut Raja Ampat: Ada Hiu 'Berjalan' & Terumbu Karang Bikin Takjub!
-
Dicabut Erick Thohir! Apa Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
-
Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
-
Begini Panduan Lengkap Verifikasi Mitra SPPG Program Makan Bergizi Gratis dari BGN
-
Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara