Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Februari 2021 | 05:05 WIB
Ilustrasi cinta segitiga.

SuaraJakarta.id - Seorang guru ngaji berinisial MR bin T dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah diketahui menghabisi nyawa tetangganya yang berprofesi penjual kelapa berinisial AD.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Korban ditemukan tewas dalam kamar mandi dnegan kondisi mengenaskan, serta awalnya diduga bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvi mengatakan, pembunuhan ini diduga dipicu dendam.

Baca Juga: Kuasa Allah! Pohon Kelapa Bercabang Empat di Jember Tumbang, Listrik Padam

Tak hanya itu, ada juga aroma cinta segitiga dalam motif pembunuhan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Alvin, awalnya anak korban melakukan tindakan asusila kepada anak pelaku.

Namun di sisi lain, pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri penjual kelapa tersebut.

"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur. Pelaku MR merupakan seorang guru ngaji (ustaz)," ujar Alvin, Kamis (4/2/2021).

"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya," sambungnya.

Baca Juga: Keji! Guru Ngaji di Serang Tega Cabuli 5 Muridnya Sendiri

"Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," Alvin menambahkan, dilansir dari Antara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan guru ngaji berinisial MR terhadap penjual kelapa berinisial AD di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021). [Ist]

Bongkar Makam

Sebelumnya, untuk memastikan kematian korban, polisi membongkar makam penjual kelapa tersebut di TPU Sukatani, Kabupaten Bekasi.

"Kami laksanakan gali kubur dan autopsi jenazah korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat gelar perkara, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Polri Kramat Jati di TPU Sukatani, kata Hendra, polisi memastikan korban bukan meninggal karena bunuh diri. Melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam.

"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," ungkapnya dilansir dari Antara.

Hendra menjelaskan, pada tubuh korban ditemukan luka sobek benda tajam di banyak bagian tubuh.

Setelah autopsi selesai, jasad penjual kelapa tersebut kembali dikebumikan.

Ilustrasi pembongkaran makam. [Ist]

Pelaku berinisial MR bin T turut dihadirkan dalam proses pembongkaran makam korban, serta diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.

Pelaku terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi. Hal ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan penjual kelapa tersebut.

Load More