SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengklarifikasi pernyataan kliennya terkait penyewaan unit apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Soesilo meluruskan soal nama atlet bulutangkis yang sebelumnya disebut kliennya menerima unit apartemen tersebut.
Atlet bulutangkis itu bukanlah mantan pebulutangkis putri Debby Susanto.
"Rasanya bukan Debby Susanto ya, saya tidak pernah mendengar soal nama itu," ucap Soesilo dilansir dari Antara.
Soesilo menerangkan, penyewaan apartemen itu dilakukan saat Edhy masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Dan juga sebelum Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Soesilo pun mengklarifikasi bahwa nama atlet bulutangkis tersebut bukan Debby melainkan Devy.
"Devy," kata dia singkat tanpa menjelaskan lebih detail identitas lengkapnya.
Bantahan Debby
Baca Juga: Devi Dikonfirmasi Pemberian Barang Mewah dari Stafsus Edhy Prabowo
Sebelumnya, Debby Susanto juga telah mengklarifikasi soal namanya yang disangkutpautkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Debby mengatakan tidak pernah kenal bahkan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Edhy.
Apalagi menerima apapun dari Edhy termasuk unit apartemen yang disebutkan tersebut.
"Disebutkan bahwa saya menerima unit apartemen tersebut di tahun 2010 pada saat saya keluar dari PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia) dan saat itu saya ada di ranking 96 dunia," kata Debby dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Dia menekankan pada 2010 masih aktif sebagai atlet PBSI, sebagai pemain ganda campuran. Berpasangan dengan Muhammad Rijal yang saat itu menempati peringkat 20 dunia.
"Pada tahun 2019 saya baru mengundurkan diri dari PBSI. Kalau di situ kan ditekankan pada tahun 2010 baru keluar dari PBSI. Sedangkan saya tahun 2019 baru mengundurkan diri dari PBSI," ujar Debby.
Tag
Berita Terkait
-
Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?
-
Tak Punya Dana Segar, Alasan Proyek LRT City Mangkrak
-
2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Apartemen, Pemerintah Diminta Turun Tangan
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Cara Memilih Furniture Premium Terbaik untuk Rumah dan Apartemen
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan