SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengklarifikasi pernyataan kliennya terkait penyewaan unit apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Soesilo meluruskan soal nama atlet bulutangkis yang sebelumnya disebut kliennya menerima unit apartemen tersebut.
Atlet bulutangkis itu bukanlah mantan pebulutangkis putri Debby Susanto.
"Rasanya bukan Debby Susanto ya, saya tidak pernah mendengar soal nama itu," ucap Soesilo dilansir dari Antara.
Soesilo menerangkan, penyewaan apartemen itu dilakukan saat Edhy masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Dan juga sebelum Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Soesilo pun mengklarifikasi bahwa nama atlet bulutangkis tersebut bukan Debby melainkan Devy.
"Devy," kata dia singkat tanpa menjelaskan lebih detail identitas lengkapnya.
Bantahan Debby
Baca Juga: Devi Dikonfirmasi Pemberian Barang Mewah dari Stafsus Edhy Prabowo
Sebelumnya, Debby Susanto juga telah mengklarifikasi soal namanya yang disangkutpautkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Debby mengatakan tidak pernah kenal bahkan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Edhy.
Apalagi menerima apapun dari Edhy termasuk unit apartemen yang disebutkan tersebut.
"Disebutkan bahwa saya menerima unit apartemen tersebut di tahun 2010 pada saat saya keluar dari PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia) dan saat itu saya ada di ranking 96 dunia," kata Debby dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Dia menekankan pada 2010 masih aktif sebagai atlet PBSI, sebagai pemain ganda campuran. Berpasangan dengan Muhammad Rijal yang saat itu menempati peringkat 20 dunia.
"Pada tahun 2019 saya baru mengundurkan diri dari PBSI. Kalau di situ kan ditekankan pada tahun 2010 baru keluar dari PBSI. Sedangkan saya tahun 2019 baru mengundurkan diri dari PBSI," ujar Debby.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Prank Makan Gratis di Apartemen saat Lebaran, Pelakunya Malah Nantangin
-
Surel Gus Lilur Direspons Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar