Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 15:57 WIB
Proyek pembangunan gedung bertingkat di DKI Jakarta, Selasa (26/5/2020). [ANTARA/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Guna mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor property, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Anise mengungkapkan Pergub 118/2020 didasari karena sektor property merupakan salah satu sektor yang memiliki multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian akibat Covid-19.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).

"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ungkapnya.

Baca Juga: Tanyakan Banjir ke Anies Baswedan, Sujiwo Tejo Cuek Dicap Cebong

Untuk bangunan rumah tinggal, lanjut Sri, akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.

Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sri mengungkapkan, sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.

Selain lebih cepat, Pergub yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Anies: PPKM Jakarta Diperpanjang Dua Pekan Lagi

"Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19," kata Sri.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.

Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.

Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

Load More