SuaraJakarta.id - Guna mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor property, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Anise mengungkapkan Pergub 118/2020 didasari karena sektor property merupakan salah satu sektor yang memiliki multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian akibat Covid-19.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ungkapnya.
Untuk bangunan rumah tinggal, lanjut Sri, akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Sri mengungkapkan, sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.
Selain lebih cepat, Pergub yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Tanyakan Banjir ke Anies Baswedan, Sujiwo Tejo Cuek Dicap Cebong
"Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19," kata Sri.
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.
Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.
Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
Berita Terkait
-
Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar
-
Di Balik Cerita BGN Pindah ke Telkom: Tidak Ada Uang Sewa? Berkeliling, Memfoto dan Mengambil AC!
-
DPR Cecar Soal Sewa Kantor, BGN Siap Boyongan ke Gedung Telkom
-
BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah
-
BGN Bakal Tempati Gedung Telkom Gatsu? DPR Langsung Cecar Minta Penjelasan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar