Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 16:27 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM.

SuaraJakarta.id - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif mengtakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebenarnya sudah terlambat. Tapi, tetap bisa dilaksanakan.

Seharusnya, kata Syahrizal, PPKM mikro sudah diterapkan pemerintah sejak jauh-jauh hari. Agar kasus penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Dari awal saya sudah menganjurkan pelaksanaan PPKM skala mikro karena potensinya ada," katanya dilansir dari Antara.

Potensi yang dimaksud seperti pelibatan bidan desa. Lalu bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hingga tenaga penggerak desa.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Kriteria Zonasi yang Perlu Diketahui

SDM tersebut, kata Syahrizal, dapat diberdayakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan PPKM mikro. Selain itu, penguatannya dapat disokong oleh alokasi dana desa.

Di samping itu, Syahrizal juga menyarankan pemerintah agar fokus pada mengatasi kerumunan-kerumunan massa yang terjadi di masyarakat.

"Yang paling pokok saat ini pemerintah fokus lah pada pencegahan atau melarang kerumunan. Karena itulah yang paling pokok," ujarnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak ditemukan kerumunan dalam jumlah besar. Sebagai contoh pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan.

Ada pun kebijakan yang dibuat masing-masing daerah untuk mencegah penularan Covid-19 seperti aturan ganjil genap di Kota Bogor, memang sudah bagus. Namun, hal itu harus didukung pula dengan pencegahan kerumunan massa.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Sebab, penularan Covid-19 tidak hanya terjadi di moda transportasi tetapi masalah utamanya terletak di kerumunan massa.

Syahrizal menilai saat ini pemerintah tampak lebih fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

Seharusnya, dalam kondisi laju Covid-19 terus meningkat, pemangku kepentingan fokus pada pencegahan kerumunan dulu.

Load More