Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 09 Februari 2021 | 12:46 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang dinilai tidak sah.

Hakim Siti mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kata Siti, penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khdavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Karena penyitaan dinyatakan sah, kata Siti, Bareskrim Polri selaku pihak tergugat berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Gugatan Penangkapan Juga Ditolak

Sebelumnya hakim juga menolak gugatan keluarga Khadavi terkait penangkapan secara tidak sah oleh kepolisian. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Laskar FPI

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Load More