SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membantah informasi mengenai penghapusan program normalisasi sungai. Kebijakan warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih jadi Gubernur DKI itu disebut masih berjalan sampai sekarang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, mengatakan kegiatan normalisasi sunga terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta. Tak ada penghapusan program itu dari Perubahan RPJMD 2017-2022.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI memiliki peran melakukan pembebasan lahan. Sementara itu, Kementerian PUPR melakukan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai.
Hal ini merupakan kesepatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Ia menyebut pada tahun 2020, pihaknya telah melakukan proses pengadaan tanah di bantaran kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 Milyar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp. 1,073 Trilyun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” jelasnya.
Selain itu, Nasruddin menyebut Pemprov DKI tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Pemerintah Pusat.
“Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi RPJMD, Anies Tak Lagi Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
Dapat disampaikan pula, Perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Artinya, kata Nasruddin, masih terbuka untuk masukan dan ada perubahan dalam penyempurnaannya.
Berita Terkait
-
Revisi RPJMD, Anies Tak Lagi Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
-
Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya
-
Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
-
Perindah Kampung dengan Mural Bertemakan Kehidupan Laut
-
DKI Jakarta Segera Bangun Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja