SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membantah informasi mengenai penghapusan program normalisasi sungai. Kebijakan warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih jadi Gubernur DKI itu disebut masih berjalan sampai sekarang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, mengatakan kegiatan normalisasi sunga terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta. Tak ada penghapusan program itu dari Perubahan RPJMD 2017-2022.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI memiliki peran melakukan pembebasan lahan. Sementara itu, Kementerian PUPR melakukan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai.
Hal ini merupakan kesepatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Ia menyebut pada tahun 2020, pihaknya telah melakukan proses pengadaan tanah di bantaran kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 Milyar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp. 1,073 Trilyun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” jelasnya.
Selain itu, Nasruddin menyebut Pemprov DKI tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Pemerintah Pusat.
“Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi RPJMD, Anies Tak Lagi Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
Dapat disampaikan pula, Perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Artinya, kata Nasruddin, masih terbuka untuk masukan dan ada perubahan dalam penyempurnaannya.
Berita Terkait
-
Revisi RPJMD, Anies Tak Lagi Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
-
Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya
-
Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
-
Perindah Kampung dengan Mural Bertemakan Kehidupan Laut
-
DKI Jakarta Segera Bangun Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya