Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 11 Februari 2021 | 14:48 WIB
Petugas puskesmas mengevakuasi limbah APD Covid-19 yang dibuang dari salah satu hotel tempat isolasi Covid-19 di Kota Tangerang ke sawah kawasan Tenjo, Bogor. [Ist]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi mengaku dirinya tak tahu-menahu soal limbah APD Covid-19 dari salah satu hotel tempat isolasi Covid-19 di Tangerang yang dibuang sembarangan ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Enggak ada dong, kita kan pihak ketiga. Itu harusnya dimusnahkan," ujar Liza saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Liza menambahkan Dinkes Tangerang tidak memiliki tempat pemusnahan limbah medis tersebut.

Sehingga, Liza menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang yang lebih mengerti terkait fasilitas pembuangan tersebut.

Baca Juga: Nggak Mau Rugi, Hotel di Tangerang Sengaja Buang Limbah APD COVID-19

"Tentunya itu izinnya Lingkungan Hidup (LH) itu," tambahnya.

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Liza Puspadewi. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Ganti Mitra

Sebelumnnya diberitakan, Wali kota Tangerang Arief Wismansyah merespons terkait limbah Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Bogor yang diketahui berasal dari salah satu hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang.

Menurutnya, pihak hotel harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Karena pihak hotel isolasi sudah bekerja sama dengan perusahaan untuk mengelola limbah medisnya, Tapi malah tidak dikelola (dengan baik)," ujar Arief saat dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (10/2/20).

Baca Juga: Terkuak, Limbah APD Covid-19 di Bogor dari Tangerang, Ini Reaksi Wali Kota

"Saya meminta pihak hotel agar mengganti perusahaan mitranya. Agar ditangani sesuai ketentuan," sambungnya.

Perusahaan Laundry

Diketahui, Polres Bogor menangkap dua tersangka pembuang limbah APD Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Limbah APD yang dibuang tersebut diketahui berasal dari salah satu hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers terkait limbah APD Covid-19 yang dibuang di kawasan Tenjo, Bogor, di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021). [Dok.kepolisian]

Kedua tersangka berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry.

Perusahaan laundry itu diketahui bekerja sama dengan salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More