SuaraJakarta.id - RH (43), tersangka penikaman terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340," ujarnya dilansir dari Antara.
"Tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," Azis melanjutkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif RH menikam Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya karena sakit hati telah di-PHK.
Sebelumnya, tersangka bekerja sebagai sekuriti dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta (APJ). Dahulunya APJ di bawah naungan Disparekraf DKI.
"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti" ungkap Azis.
Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
Terhitung sejak Desember 2020 lalu, kontrak kerja RH sudah habis dan tak diperpanjang oleh dinas.
Kemudian Rabu (10/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, ia pun mendatangi Kantor Disparekraf di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk mencari tahu status pekerjaannya. Tersangka pun bertemu Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Dalam pertemuan itu, Gumilar menyarankan tersangka bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf.
"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata Azis.
RH menikam Plt Kadisparekraf DKI menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI