SuaraJakarta.id - RH (43), tersangka penikaman terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340," ujarnya dilansir dari Antara.
"Tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," Azis melanjutkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif RH menikam Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya karena sakit hati telah di-PHK.
Sebelumnya, tersangka bekerja sebagai sekuriti dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta (APJ). Dahulunya APJ di bawah naungan Disparekraf DKI.
"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti" ungkap Azis.
Baca Juga: Bagaimana Penusukan Kepala Dinas Parekraf Jakarta Bisa Terjadi?
Terhitung sejak Desember 2020 lalu, kontrak kerja RH sudah habis dan tak diperpanjang oleh dinas.
Berita Terkait
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Karyawati di Thamrin City Ditusuk Pacar, Pelaku Bujuk Rekannya Duit Rp2 Juta hingga Mabuk Bareng
-
Pelaku Tertangkap! Karyawati Toko di Thamrin City Ternyata Ditusuk usai Putusin Pacar
-
Viral Pegawai Toko di Mal Thamrin City Ditusuk Pria Misterius, Netizen: Tanah Abang Udah Kayak Mexico, Gak Aman!
-
Ngeri! Diincar dari Rumah, Hakim PA Gusnahari Ditusuk OTK saat Hendak Ngantor
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka