SuaraJakarta.id - RH (43), tersangka penikaman terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340," ujarnya dilansir dari Antara.
"Tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," Azis melanjutkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif RH menikam Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya karena sakit hati telah di-PHK.
Sebelumnya, tersangka bekerja sebagai sekuriti dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta (APJ). Dahulunya APJ di bawah naungan Disparekraf DKI.
"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti" ungkap Azis.
Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
Terhitung sejak Desember 2020 lalu, kontrak kerja RH sudah habis dan tak diperpanjang oleh dinas.
Kemudian Rabu (10/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, ia pun mendatangi Kantor Disparekraf di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk mencari tahu status pekerjaannya. Tersangka pun bertemu Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Dalam pertemuan itu, Gumilar menyarankan tersangka bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf.
"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata Azis.
RH menikam Plt Kadisparekraf DKI menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.
Tag
Berita Terkait
-
Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati
-
Kronologi Rumah dan Mobil Lurah Dibakar Warga, Diduga Karena Korupsi Bansos dan Penikaman
-
Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Karyawati di Thamrin City Ditusuk Pacar, Pelaku Bujuk Rekannya Duit Rp2 Juta hingga Mabuk Bareng
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik