SuaraJakarta.id - RH (43), tersangka penikaman terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340," ujarnya dilansir dari Antara.
"Tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," Azis melanjutkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif RH menikam Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya karena sakit hati telah di-PHK.
Sebelumnya, tersangka bekerja sebagai sekuriti dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta (APJ). Dahulunya APJ di bawah naungan Disparekraf DKI.
"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti" ungkap Azis.
Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
Terhitung sejak Desember 2020 lalu, kontrak kerja RH sudah habis dan tak diperpanjang oleh dinas.
Kemudian Rabu (10/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, ia pun mendatangi Kantor Disparekraf di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk mencari tahu status pekerjaannya. Tersangka pun bertemu Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Dalam pertemuan itu, Gumilar menyarankan tersangka bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf.
"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata Azis.
RH menikam Plt Kadisparekraf DKI menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.
Tag
Berita Terkait
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?