Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJakarta.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyesalkan tindakan Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus program normalisasi sungai atau kali dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Terlebih lagi Anies dianggap tak memberikan penjelasan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Untayana mengatakan, keputusan menghapus program normalisasi akan merugikan masyarakat. Apalagi belakangan ini Jakarta kembali dilanda banjir.

“Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draft perubahan RPJMD. Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu," ujar Justin kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Justin, kunci pengendalian banjir adalah dengan meningkatkan kapasitas sungai.

Baca Juga: Kolumnis Bongkar Penyebab Anies Baswedan Selalu Harus Salah

Air bisa dialirkan dengan baik tanpa meluap ke pemukiman warga dan menyebabkan banjir.

"Karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi,” jelas Justin.

Meskipun ada program naturalisasi, Justin tak yakin masalah banjir akan tuntas di tangan Anies.

Pasalnya setelah tiga tahun menjabat, masalah serupa masih saja muncul.

"Janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali. Sementara itu, kegiatan pembangunan normalisasi sungai juga tidak dikerjakan karena Pemprov DKI sangat lambat dalam pembebasan lahan," pungkasnya.

Baca Juga: Diisukan Lawan Anies di Pilgub DKI, Gibran Beri Jawaban Menohok

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kegiatan normalisasi sungai terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.

Tak ada penghapusan program itu dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

Dalam penerapannya, Pemprov DKI memiliki peran melakukan pembebasan lahan.

Sementara itu, Kementerian PUPR melakukan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai.

Hal ini merupakan kesepatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabek-Punjur 2020-2024.

“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebut pada tahun 2020, pihaknya telah melakukan proses pengadaan tanah di bantaran kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 Miliar.

Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.

"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 Trilyun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” jelasnya.

Selain itu, Nasruddin mengklaim juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.

Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Pemerintah Pusat.

“Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," pungkasnya.

Load More