SuaraJakarta.id - Okta Apriyanto, pembunuh mayat dalam lemari Hotel Royal Phoenix ditangkap. Korbannya ternyata bernama asli Nuraeni. Nama Meliyanti hanya samaran saat memesan kamar hotel.
Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai PSK.
Kini polisi telah menetapkan Okta Apriyanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Meliyanti . Okta Apriyanto merupakan warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Okta Apriyanto adalah suami Meliyanti , warga Subang, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Selain berstatus sebagai suami siri, Okta Apriyanto berperan sebagai muncikari Meliyanti .
Okta Apriyanto ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat Meliyanti ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Okta Apriyanto membunuh Meliyanti karena emosi. Okta Apriyanto sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat Meliyanti cemburu dengan Okta Apriyanto yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.
“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.
Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Meliyanti dan Okta Apriyanto memang sering menginap di hotel tersebut.
Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat Meliyanti yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Kejanggalan Kasus Tabrak Maut Mahasiswi Cianjur Selvi, Polri: Kalau Ada Novum Sampaikan, Bukan Asumsi
-
Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?
-
Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Sepak Terjang Kompol Dwi Yuniar, Kini Dimutasi Buntut Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur
-
Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Selvi: Hubungan Kompol D dan Nur Terbongkar hingga Dimutasi
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta