Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 21:41 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap nakes di RSUD Tangsel. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Sinovac bakal terhambat saat pelaksanaan puasa Ramadan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangsel Tulus Muladiyono.

"Saat puasa kan enggak boleh divaksin, ketentuan dari agama nggak boleh," kata Tulus di Pemkot Tangsel, Senin (15/2/2021).

Tulus menuturkan kondisi ketahanan tubuh saat puasa akan menurun.

Baca Juga: Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam

Hal itu dipicu lantaran asupan makanan yang berkurang dari saat tidak puasa.

"Saat puasa kan enggak boleh disuntik. Kedua, kondisi perutnya juga kosong. Sehingga kondisi kesehatanya belum tentu di atas 75 persen," tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Tulus, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kita masih melakukan pembahasan soal teknis. Apakah pelaksanaanya boleh oleh MUI, tapi kan saat ini kan kondisi sedang pandemi. Apakah bisa atau tidak ya kita tunggu putusannya," ungkap Tulus.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan itu kemungkinan bakal dilakukan malam usai buka puasa.

Baca Juga: Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes

"Ya karena siang lagi puasa gak boleh divaksin, lalu apakah setelah buka puasa atau malam baru bisa vaksin? Mungkin saja tapi kan kita harus menyiapkan teknisnya seperti apa," pungkasnya.

Soal proses vaksinasi Sinovac, Tulus mengklaim saat ini vaksinasi tahap dua sudah mencapai 40 persen lebih.

"Vaksin nakes yang sekarang (tahap pertama) sudah 40 persen. Sedangkan dosis pertama 107 persen karena ada perbedaan data yang diminta Kemenkes dan kita sudah melebihi," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More