SuaraJakarta.id - Polsek Metro Cilandak memasang garis polisi di kolam pemancingan umum di Jalan Pringodani RT 013 RW 03 Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Langkah itu dilakukan setelah polisi menemukan dugaan tindak perjudian di pemancingan umum tersebut.
Dugaan ini ditemukan setelah anggota Polsek Cilandak bersama Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi lokasi tersebut, Minggu (14/2) kemarin.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, ada dugaan perjudian digelar di sana," kata Kapolsek Metro Cilandak Kompol Iskandarsyah dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Iskandarsyah mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan pemancingan yang meresahkan warga.
Sebab, banyak orang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Ada laporan masyarakat ada kerumunan, ketika kita datangi ada kegiatan apa dan sudah ada izin atau belum, ternyata tidak ada. Apalagi orang-orang yang datang ke pemancingan tidak memakai masker," kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah memaparkan, pemancingan umum di Pondok Labu itu memiliki dua kolam dengan ukuran cukup besar. Satu kolam diisi hingga 40 orang.
Pemilik pemancingan dinyatakan melanggar prokes. Begitu pula penyelenggara acara.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang
Kepolisian masih mendalami kegiatan lomba yang diadakan. Di lokasi ditemukan nomor-nomor yang terisi penuh, diduga ada unsur perjudian.
Polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lokasi dan memasang garis polisi di pemancingan tersebut.
"Kolam pemancingan dalam status quo, pemilik dan penyelenggara acara pemancingan kita mintai keterangan. Selasa kita jadwalkan gelar perkara," kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengatakan tindakan tegas menyegel tempat pemancingan dengan memasang garis polisi sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebarluasan Covid-19.
Terlebih hasil rapid test dari empat pemilik pemancingan, satu diantaranya dinyatakan reaktif.
"Kata Pak RT sudah sering diingatkan dan ditegur. Tapi tetap saja melakukan kegiatan, jadi kita ambil tindakan tegas," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Meneladani Pemikiran dan Warisan Bustanil Arifin: Pendidikan sebagai Jalan Membangun Bangsa
-
Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi, Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
-
Legalisasi Kasino di Indonesia: Cuan atau Kutukan?
-
Indonesia Punya Kasino Legal, Uang Judi Untuk Proyek Infrastruktur
-
Maraknya Judi Online: Seberapa Buruk Dampak Negatifnya?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?