SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.
Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (15/2/2021) malam.
Aturan ini sedikit berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat (Pempus) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pempus akan mencoba hak penerimaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bagi warga yang menolak divaksin.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, gak dikasih bansos. Kalau di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," ujar Riza.
"Jadi gak boleh menolak, karena ada aturan Perda-nya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," tegas Wagub DKI.
Perpres Vaksin Covid-19
Baca Juga: Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma
Diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Isi Perpres itu antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
Ijazah Jokowi Kembali Diserang: Relawan Sebut Ada 'Dalang' Kuat, Siapa?
-
Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi,Target Amnesti Massal Jelang 17 Agustus
-
Syahganda Klaim Prabowo Siapkan Grasi untuk 210 Korban Politik
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Dalam Logika Organisasi, Fathian Sebut Jokowi Bos yang Buruk
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kering yang Tahan Lama Tanpa Minyak Berlebih
-
Tawuran Pelajar Bercelurit Resahkan Warga Jakarta Barat
-
Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel, Sambut HUT ke-80 RI
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!