SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.
Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (15/2/2021) malam.
Aturan ini sedikit berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat (Pempus) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pempus akan mencoba hak penerimaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bagi warga yang menolak divaksin.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, gak dikasih bansos. Kalau di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," ujar Riza.
"Jadi gak boleh menolak, karena ada aturan Perda-nya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," tegas Wagub DKI.
Perpres Vaksin Covid-19
Baca Juga: Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma
Diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Isi Perpres itu antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Keluar dari RSIJ, Langsung Dibawa ke Tempat Ini
-
Super Air Jet Beroperasi di Bandara Dhoho Kediri, Mas Dhito Hadirkan Berbagai Promo Wisata Menarik
-
Tonggak Baru Pengadaan RI: IAPI Resmi Punya LBH Khusus, Lindungi Pelaku Beritikad Baik
-
Dari Klik ke Kepedulian: Saat Visual Menyalakan Semangat Pelestarian Alam
-
Mobil Bekas High Tech Pilihan Lawan Macet Jakarta: Irit BBM, Nyaman, dan Harganya Rp100 Jutaan