Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.

Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (15/2/2021) malam.

Baca Juga: Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma

Aturan ini sedikit berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat (Pempus) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pempus akan mencoba hak penerimaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bagi warga yang menolak divaksin.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, gak dikasih bansos. Kalau di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," ujar Riza.

"Jadi gak boleh menolak, karena ada aturan Perda-nya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," tegas Wagub DKI.

Perpres Vaksin Covid-19

Baca Juga: Gegara Helena Lim, Wagub DKI Janji Perketat Verifikasi Penerima Vaksin

Diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Isi Perpres itu antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disuntik dosis kedua vaksin Covid-19 Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO]

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Load More