Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:54 WIB
Paslon Pilkada Tangsel nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Posko Pemenangan Resto Anggrek, Serpong, Kamis (10/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Keputusan ini diambil MK dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (17/2/2021).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian isi bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK.

Dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 itu, pihak pemohon adalah paslon Muhamad-Rahayu.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Berterima Kasih pada Masyarakat atas Hasil Putusan MK

Sekadar untuk diketahui, Rahayu merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Diberitakan sebelumnya, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel di seluruh TPS.

Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.

Baca Juga: MK Tolak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Alasannya

Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)

Dilansir dari Antara, Jumat (29/1/2021), Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.

Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.

Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.

Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.

Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Diketahui, KPU Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2020.

Hasilnya, paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu, meraih 205.309 suara, paslon 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

Load More