SuaraJakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Keputusan ini diambil MK dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian isi bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK.
Dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 itu, pihak pemohon adalah paslon Muhamad-Rahayu.
Sekadar untuk diketahui, Rahayu merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Diberitakan sebelumnya, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel di seluruh TPS.
Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Berterima Kasih pada Masyarakat atas Hasil Putusan MK
Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)
Dilansir dari Antara, Jumat (29/1/2021), Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.
Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.
Berita Terkait
-
Manuver Mengejutkan Prabowo Bikin Kejagung Kaget, Kapuspenkum: Saya Baru Tahu dari Anda!
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Hadiah Prabowo Lewat Keppres, Tom Lembong dan Hasto Bakal Hirup Udara Bebas
-
Langkah 'Dewa' Prabowo Guncang Politik: Tom Lembong Bebas, Hasto Dapat Amnesti!
-
Hasto Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sikap KPK 'Terpecah?'
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Duka Mendalam Dokter Hafiz: Lulusan UI yang Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Istri
-
Alasan Partai Buruh Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid
-
Daftar Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor