Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:54 WIB
Paslon Pilkada Tangsel nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Posko Pemenangan Resto Anggrek, Serpong, Kamis (10/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.

Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Berterima Kasih pada Masyarakat atas Hasil Putusan MK

Diketahui, KPU Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2020.

Hasilnya, paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu, meraih 205.309 suara, paslon 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

Load More