SuaraJakarta.id - Penyanyi dangdut Saipul Jamil ajukan PK atau peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila.
Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.
"Yang saya baca dalam permohonanya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," kata jaksa KPK Muhammad Nur Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017 karena terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kena Corona di Lapas Sukamiskin, Terdakwa Rohadi Gagal Disidang Hari Ini
"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," kata Azis.
Sementara itu, pengacara Saipul Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.
"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," kata Natalino.
Menurut Natalino, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum).
"Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," ungkap Natalino.
Baca Juga: Suami Dewi Perssik Kesal Sering Diancam Saipul Jamil
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jami.
"Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Menurut Ali, sekalipun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.
"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata Ali.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.
Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.
Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
-
Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen
-
Reaksi Saipul Jamil Usai Dituduh Lakukan Pelecehan ke Sesama Jenis Saat Video Call Diungkap Pengacara
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual