SuaraJakarta.id - Tata cara melayat jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum/TPU khusus Covid-19 berbeda dengan pemakaman pada umumnya. Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati para pelayat.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 20 Kecamatan Cipayung, Koko menuturkan, jumlah pelayat yang diizinkan mendekati makam sangat dibatasi.
“Sekitar empat sampai lima orang” ujarnya saat ditemui Suara.com di TPU Bambu Apus, Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (23/2/2021).
Koko pun menuturkan, seperti di TPU Bambu Apus, saat ambulans tiba akan di arahkan ke titik penurunan jenazah. Kemudian diangkut menggunakan gerobak menuju liang lahat yang sudah digali sebelumnya.
Baca Juga: Daya Tampung TPU Bambu Apus Buat Pemakaman Covid-19 Makin Berkurang
Saat jenazah diturunkan ke liang lahat, tidak boleh satu orangpun selain petugas yang diizinkan mendekat. Namun, saat jenazah telah diturunkan, anggota keluarga baru boleh diizinkan mendekat, itu jumlahnya hanya satu orang untuk adzan.
“Dipanggil anggota keluarganya satu orang masuk untuk adzan,” ujar Koko.
Kemudian usai diadzakan, makam akan langsung ditimbun dengan tanah. Setelahnya, para anggota keluarga dengan jumlah yang terbatas diizinkan mendekat.
“Mereka juga tidak boleh berlama-lama, harus segera meninggalkan lokasi setelah selesai menabur bunga dan mendoakan,” jelas Koko.
Terakhir saat hendak meninggalkan lokasi pemakaman, para anggota keluarga yang baru saja melayat akan disemprot disinfektan oleh petugas di pintu keluar.
Baca Juga: Viral Petugas Rampas Ponsel Saat Evakuasi Jenazah, Warganet Ungkap Detik 35
“Setelah itu baru ada penyemprotan disinfektan,” tuturnya.
Sampai saat ini jumlah korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia terus meningkat, pada Selasa (23/2) bertambah sebanyak 323 sehingga secara keseluruhan telah mencapai 35.014 korban.
Sementara pertambahan kasus baru terkonfirmasi positif mencapai 9.775, sehingga akumulasi kasus Covid-19 di Tanah Air sebanyak 1.298.608 kasus.
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Lebih Dipenjara, Ini Awal Mula Kasus Medina Zein
-
Geger Temuan Kerangka Manusia di Gedung Kosong Jaktim, Polisi Duga Korban Tewas Lebih dari 3 Bulan
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Kolaborasi dengan Pemkot Jakarta Timur, Antam Lakukan Urban Farming & Giat Bersih Lingkungan
-
Disundut Rokok hingga Makan Batu, Pemuda Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Dipaksa Jual Ginjal buat Bayar Utang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja