SuaraJakarta.id - Tata cara melayat jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum/TPU khusus Covid-19 berbeda dengan pemakaman pada umumnya. Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati para pelayat.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 20 Kecamatan Cipayung, Koko menuturkan, jumlah pelayat yang diizinkan mendekati makam sangat dibatasi.
“Sekitar empat sampai lima orang” ujarnya saat ditemui Suara.com di TPU Bambu Apus, Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (23/2/2021).
Koko pun menuturkan, seperti di TPU Bambu Apus, saat ambulans tiba akan di arahkan ke titik penurunan jenazah. Kemudian diangkut menggunakan gerobak menuju liang lahat yang sudah digali sebelumnya.
Saat jenazah diturunkan ke liang lahat, tidak boleh satu orangpun selain petugas yang diizinkan mendekat. Namun, saat jenazah telah diturunkan, anggota keluarga baru boleh diizinkan mendekat, itu jumlahnya hanya satu orang untuk adzan.
“Dipanggil anggota keluarganya satu orang masuk untuk adzan,” ujar Koko.
Kemudian usai diadzakan, makam akan langsung ditimbun dengan tanah. Setelahnya, para anggota keluarga dengan jumlah yang terbatas diizinkan mendekat.
“Mereka juga tidak boleh berlama-lama, harus segera meninggalkan lokasi setelah selesai menabur bunga dan mendoakan,” jelas Koko.
Terakhir saat hendak meninggalkan lokasi pemakaman, para anggota keluarga yang baru saja melayat akan disemprot disinfektan oleh petugas di pintu keluar.
Baca Juga: Daya Tampung TPU Bambu Apus Buat Pemakaman Covid-19 Makin Berkurang
“Setelah itu baru ada penyemprotan disinfektan,” tuturnya.
Sampai saat ini jumlah korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia terus meningkat, pada Selasa (23/2) bertambah sebanyak 323 sehingga secara keseluruhan telah mencapai 35.014 korban.
Sementara pertambahan kasus baru terkonfirmasi positif mencapai 9.775, sehingga akumulasi kasus Covid-19 di Tanah Air sebanyak 1.298.608 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman