SuaraJakarta.id - Tata cara melayat jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum/TPU khusus Covid-19 berbeda dengan pemakaman pada umumnya. Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati para pelayat.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 20 Kecamatan Cipayung, Koko menuturkan, jumlah pelayat yang diizinkan mendekati makam sangat dibatasi.
“Sekitar empat sampai lima orang” ujarnya saat ditemui Suara.com di TPU Bambu Apus, Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (23/2/2021).
Koko pun menuturkan, seperti di TPU Bambu Apus, saat ambulans tiba akan di arahkan ke titik penurunan jenazah. Kemudian diangkut menggunakan gerobak menuju liang lahat yang sudah digali sebelumnya.
Baca Juga: Daya Tampung TPU Bambu Apus Buat Pemakaman Covid-19 Makin Berkurang
Saat jenazah diturunkan ke liang lahat, tidak boleh satu orangpun selain petugas yang diizinkan mendekat. Namun, saat jenazah telah diturunkan, anggota keluarga baru boleh diizinkan mendekat, itu jumlahnya hanya satu orang untuk adzan.
“Dipanggil anggota keluarganya satu orang masuk untuk adzan,” ujar Koko.
Kemudian usai diadzakan, makam akan langsung ditimbun dengan tanah. Setelahnya, para anggota keluarga dengan jumlah yang terbatas diizinkan mendekat.
“Mereka juga tidak boleh berlama-lama, harus segera meninggalkan lokasi setelah selesai menabur bunga dan mendoakan,” jelas Koko.
Terakhir saat hendak meninggalkan lokasi pemakaman, para anggota keluarga yang baru saja melayat akan disemprot disinfektan oleh petugas di pintu keluar.
Baca Juga: Viral Petugas Rampas Ponsel Saat Evakuasi Jenazah, Warganet Ungkap Detik 35
“Setelah itu baru ada penyemprotan disinfektan,” tuturnya.
Sampai saat ini jumlah korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia terus meningkat, pada Selasa (23/2) bertambah sebanyak 323 sehingga secara keseluruhan telah mencapai 35.014 korban.
Sementara pertambahan kasus baru terkonfirmasi positif mencapai 9.775, sehingga akumulasi kasus Covid-19 di Tanah Air sebanyak 1.298.608 kasus.
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Lebih Dipenjara, Ini Awal Mula Kasus Medina Zein
-
Geger Temuan Kerangka Manusia di Gedung Kosong Jaktim, Polisi Duga Korban Tewas Lebih dari 3 Bulan
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Kolaborasi dengan Pemkot Jakarta Timur, Antam Lakukan Urban Farming & Giat Bersih Lingkungan
-
Disundut Rokok hingga Makan Batu, Pemuda Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Dipaksa Jual Ginjal buat Bayar Utang
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum