Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:36 WIB
Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya berjanji untuk membantu keluarga tiga korban meninggal dunia akibat insiden polisi tembak TNI di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat secara maksimal.

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad usai mengetahui salah satu anggota Polri merupakan pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng dan menewaskan satu anggota TNI AD itu.

"Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman kepada korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng, di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar Fadil.

Baca Juga: Polisi Mabuk Tembak Mati Prajurit TNI di Kafe, Bripka CS Terancam Dipecat

Dalam pemeriksaan, diketahui identitas pelaku adalah Bripka CS dan melakukan penembakan tersebut pada pukul 04.00 WIB, Kamis dinihari.

Fadil menegaskan Bripka CS ditindak tegas di mata hukum dan memastikan kasus ini sampai ke dewan etik Polri.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Ia pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Baca Juga: Diseret ke Pidana, Bripka CS Penembak Mati TNI Juga Terancam Sanksi Etik

Dalam pemeriksaan didapatkan dua buah alat bukti yang cukup untuk menjerat Bripka CS dengan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Antara)

Load More