Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:58 WIB
Ilustrasi - Barang bukti kasus penyiraman air keras. [Suara.com/Arya Manggala]

Setelahnya korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mengobati lukanya.

Selanjutnya, FI melaporkan kasus penyiraman air keras ini ke Polres Tangerang Kota, Kamis (18/2/2021) malam.

Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]
Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]

Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RZ, MS, dan MB.

Ketiga tersangka berhasil dibekuk di wilayah Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.

Baca Juga: Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang

Atas kasus penyiraman air keras ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More