SuaraJakarta.id - Jajaran Satpol PP Jakarta Barat resmi menyegel RM Cafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021) hari ini. Kafe tersebut merupakan lokasi oknum anggota polisi berinisial Bripka CS mabuk lalu menembak tiga orang hingga tewas Kamis (25/2/2021) dini hari kemarin.
Ketua RW 04 Cengkareng Barat, Ali Rosiani mengatakan, aktivitas keramaian di kafe itu biasa dimulai pada malam hari. Sampai menjelang pagi, kafe tersebut baru mengakhiri aktivitasnya.
"Kalau siang sih tidak ada (keramaian). Hanya malam saja. Biasanya itu dari jam 12 sampai pagi," ungkap Ali di lokasi.
Ihwal pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak pengelola kafe, Ali mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, selama ini masyarakat di sekitar memang tidak memberi restu kepada RM Cafe untuk beroperasi.
"(Sudah melanggar berkali-kali) Saya tidak tahu. Ya awalnya warga maunya ditutup," sambungnya.
Ali mengatakan, kafe tersebut beroperasi kurang lebih sejak 2013 silam. Semula, kafe ini adalah toko pakaian yang kemudian disewa untuk arena biliar sebagai cikal bakal kafe.
"Dulunya toko pakaian disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe. Yang saya inget 2013 (beroperasi)," kata Ali.
Kata Ali, Selama beroperasi, kafe tersebut kerap bikin keributan. Bahkan, kafe tersebut tidak memiliki izin dari warga sekitar.
"Ribut-ribut. Selama ini kan mereka tidak ada izinnya, kami tidak mengijinkan, masyarakat RW 4 tidak mengizinkan adanya kafe," imbuh dia.
Baca Juga: Bertahan Selama 8 Tahun di Lingkungan Agamis, RM Kafe Awalnya Toko Baju
Disegel Permanen
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe disegel secara permanen. Dengan demikian, kafe tersebut tidak bisa lagi beroperasi lantaran sudah tiga kali melanggar aturan.
Tamo mengatakan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu, jajaran Satpol PP Jakarta Barat hanya melakukan penutupan kafe selama 1 X 24 jam.
"Pertama itu tanggal 5 oktober jadi pada tanggal 5 Oktober, sudah kami lakukan penutupan 1x24 jam," kata Tamo di lokasi.
Tak berselang lama, kafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu kembali melanggar pada 12 Oktober 2020. Tamo mengatakan, pihaknya langsung mengganjar denda administrasi sebesar Rp5 juta -- termasuk penutupan selama 3 X 24 jam -- pada sang pemilik kafe.
"Akhirnya pada tangal Oktober, kami kenakan denda administrasi termasuk penutupan 3x24 jam jadi kami lakukan denda administrasi dan pemilik RM Cafe membayar Rp5 juta," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bertahan Selama 8 Tahun di Lingkungan Agamis, RM Kafe Awalnya Toko Baju
-
Disegel Permanen, Kafe Tempat Bripka CS Ngamuk Sudah 3 Kali Melanggar
-
Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf
-
Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah
-
Suka Onar, Kafe Lokasi TNI Ditembak Mati Polisi Mabuk Tak Dapat Izin Warga
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding