Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:20 WIB
Ratna Delta (22) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan majikannya sendiri yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) lalu di Komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.

"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung.

Kontributor: Cesar Yudistira
 

Baca Juga: PRT Bunuh Majikan Dewi Romlah di Komplek Buana Cigi Pura-pura Dirampok

Load More