SuaraJakarta.id - Salah seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta berinisial PS dilaporkan ke pihak kepolisian.
PS dipolisikan atas dugaan telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan data terkait pembangunan asrama putri UIN Syarif Hidayatullah senilai Rp 4 miliar.
Guru besar tersebut dipolisikan oleh UIN Watch, karena perannya sebagai ketua panitia pembangunan asrama putri tersebut.
Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh timnya Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/7117/XI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada 30 November 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Perlu ke Luar Kota, Ini 4 Wisata Alam Tersembunyi di Jakarta
Kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor: B/1048/I/2021/Reskrim Jaksel pada 27 Januari 2021. Kini, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tagerang Selatan dengan nomor: B/195/II/RES.1.9/2021 Reskrim Tangsel 09 Februari 2021.
Sultan mengatakan pihaknya pun sudah diperiksa sebagai pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi soal laporan tersebut.
"Tadi ada undangan klarifikasi dari Krimsus Polres Tangsel. Kita datang mengindahkan undangan dan memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik," kata Sultan ditemui di lobi Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
Sultan menerangkan, dalam klarifikasi tersebut, pihaknya menegaskan soal adanya laporan kasus dugaan tindak pidana dalam pembangunan asrama putri.
Dugaan tersebut muncul lantaran pihaknya curiga cap stempel yang digunakan tak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Ngeri! Video Viral Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek
"Ini kasus dugaan tindak pidana yang kita ajukan di laporan itu pasal pemalsuan. Jadi ada pembangunan asrama yang menggunakan kop UIN Jakarta, lampiran UIN Jakarta kemudian peruntukan Mahasiswa UIN Jakarta. Tapi cap yang digunakan itu tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita sudah memberikan data pembandingnya ini loh surat semestinya secara resmi," terang Sultan yang merupakan mantan Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga