SuaraJakarta.id - Salah seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta berinisial PS dilaporkan ke pihak kepolisian.
PS dipolisikan atas dugaan telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan data terkait pembangunan asrama putri UIN Syarif Hidayatullah senilai Rp 4 miliar.
Guru besar tersebut dipolisikan oleh UIN Watch, karena perannya sebagai ketua panitia pembangunan asrama putri tersebut.
Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh timnya Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/7117/XI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada 30 November 2020 lalu.
Kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor: B/1048/I/2021/Reskrim Jaksel pada 27 Januari 2021. Kini, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tagerang Selatan dengan nomor: B/195/II/RES.1.9/2021 Reskrim Tangsel 09 Februari 2021.
Sultan mengatakan pihaknya pun sudah diperiksa sebagai pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi soal laporan tersebut.
"Tadi ada undangan klarifikasi dari Krimsus Polres Tangsel. Kita datang mengindahkan undangan dan memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik," kata Sultan ditemui di lobi Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
Sultan menerangkan, dalam klarifikasi tersebut, pihaknya menegaskan soal adanya laporan kasus dugaan tindak pidana dalam pembangunan asrama putri.
Dugaan tersebut muncul lantaran pihaknya curiga cap stempel yang digunakan tak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Tak Perlu ke Luar Kota, Ini 4 Wisata Alam Tersembunyi di Jakarta
"Ini kasus dugaan tindak pidana yang kita ajukan di laporan itu pasal pemalsuan. Jadi ada pembangunan asrama yang menggunakan kop UIN Jakarta, lampiran UIN Jakarta kemudian peruntukan Mahasiswa UIN Jakarta. Tapi cap yang digunakan itu tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita sudah memberikan data pembandingnya ini loh surat semestinya secara resmi," terang Sultan yang merupakan mantan Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Harusnya berlogokan Kemenag, karena UIN berada di bawah Kemenag. Kita sudah berikan datanya. Jadi kenapa ini bukan seperti itu. Di situlah pada akhirnya kita menduga ada dugaan pemalsuan dari stempel," sambung Sultan.
Dari dugaan tersebut, UIN Watch kemudian melaporkan salah seorang guru besar berinisial PS sebagai panitia pembangunan asrama putri.
"Saya melaporkan ketua panita inisial PS guru besar di UIN. Kalau tidak salah ketua pascasarjana yang jelas guru besar UIN Jakarta. Dan, saya laporkan beliau, tidak ada rektor saya cantumkan sebagai pelapor tidak ada, hanya satu orang," ungkapnya.
Selain ke pihak kepolisian, Sultan menuturkan, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kejaksaan lantaran adanya dugaan korupsi.
"Ini kan yang kita ajukan ke kepolisian adalah pidananya atau undang-undangnya pemalsuan. Tapi kita juga mengajukan seperti penyalahgunaan kewenangan, ada dugaan penggelapan, ada juga dugaan korupsi. Kita sampaikan ke berbagai instansi KPK dan Kejaksaan pada November lalu," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan