SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyoroti terkait upaya polisi meringkus selebgram Millen Cyrus. Dengan tindakan penangkapan Minggu (28/2/2021) dini hari tadi, Millen Cyrus telah dua kali tertangkap kasus narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan jika Millen Cyrus positif mengonsumsi benzodiazepine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Terkait hal itu, Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menduga jika Millen Cyrus merupakan orang ketergantungan narkoba dengan cara mengonsumsi obat-obatan keras yang didapat secara ilegal.
Dia pun menyebut jika Millen Cyrus bisa dijerat pidana karena ada aturan yang diterapkan terhadap penggunaan benzo. Pudjo mengatakan penggunaan obat benzodiazepine mesti dibekali dengan resep dokter. Sebab, jika tidak, bisa diproses secara hukum. Dia menduga jika perbuatan Millen dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan psikotropika.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.
Menurutnya, benzodiazepine termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Obat atau zat tersebut umumnya dipergunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Pudjo.
Millen Cyrus diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia ditangkap saat aparat kepolisian tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Berdasarkan hasil tes urine, Millen Cyrus bersama beberapa temannya terkonfirmasi positif mengkonsumsi benzodiazepine.
Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Disebut Konsumsi Obat Gangguan Kejiwaan
Tag
Berita Terkait
-
Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Raup Cuan Rp1 M, Marketing dan Koki Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang Terancam Hukuman Mati
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
-
Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG