SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyoroti terkait upaya polisi meringkus selebgram Millen Cyrus. Dengan tindakan penangkapan Minggu (28/2/2021) dini hari tadi, Millen Cyrus telah dua kali tertangkap kasus narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan jika Millen Cyrus positif mengonsumsi benzodiazepine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Terkait hal itu, Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menduga jika Millen Cyrus merupakan orang ketergantungan narkoba dengan cara mengonsumsi obat-obatan keras yang didapat secara ilegal.
Dia pun menyebut jika Millen Cyrus bisa dijerat pidana karena ada aturan yang diterapkan terhadap penggunaan benzo. Pudjo mengatakan penggunaan obat benzodiazepine mesti dibekali dengan resep dokter. Sebab, jika tidak, bisa diproses secara hukum. Dia menduga jika perbuatan Millen dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Disebut Konsumsi Obat Gangguan Kejiwaan
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.
Menurutnya, benzodiazepine termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Obat atau zat tersebut umumnya dipergunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Pudjo.
Millen Cyrus diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia ditangkap saat aparat kepolisian tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Berdasarkan hasil tes urine, Millen Cyrus bersama beberapa temannya terkonfirmasi positif mengkonsumsi benzodiazepine.
Baca Juga: Pernah Sampaikan Penyesalan, Millen Cyrus Ditangkap Terkait Narkoba Lagi
Berita Terkait
-
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
-
Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
-
Fachri Albar Kembali Diciduk! Riwayat Panjang Narkoba Anak Ahmad Albar Terungkap
-
Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah