SuaraJakarta.id - Aksi pelecehan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja. Seperti yang dialami dua wanita berinisial DF dan ESF. Keduanya menjadi korban aksi cabul JH, atasannya tempat mereka bekerja di sebuah bank internasional di kawasan Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Lantaran tak tak tahan, keduanya pun memilih berhenti dan melaporkan JH ke kantor polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kronologi kasus pencabulan JH dari laporan yang dibuat kedua korban. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban ESF berkali-kali menerima pelecehan dari sang bos. aksi cabul itu kali pertama dialami ESF pada Oktober 2020 lalu.
Tak hanya itu, korban lain DF juga menjadi sasaran JH pada September 2020 lalu. Parahnya, tindakan tak terpuji itu dilakukan JH kepada bawahannya saat kantor sedang sepi. .
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
Tindakan pelaku kepada korban diketahui terjadi beberapa kali. Selain alasan takut, kedua korban mengaku sempat merasa malu dan takut kesulitan mendapatkan pekerjaan jika melaporkan kasus pelecehan yang dialami.
"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," kata dia.
Setelah menyelidiki laporan kasus itu itu, polisi akhirnya meringkus JH pada 26 Februari 2021 lalu saat sedang berada di kantornya.
"Pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan terhadap korban," ucapnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Gelar Oknum Sulinggih Terancam Dicabut
Berita Terkait
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Agus Buntung Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Tiga Lokasi, Lakukan 49 Adegan
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan