SuaraJakarta.id - Aksi pelecehan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja. Seperti yang dialami dua wanita berinisial DF dan ESF. Keduanya menjadi korban aksi cabul JH, atasannya tempat mereka bekerja di sebuah bank internasional di kawasan Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Lantaran tak tak tahan, keduanya pun memilih berhenti dan melaporkan JH ke kantor polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kronologi kasus pencabulan JH dari laporan yang dibuat kedua korban. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban ESF berkali-kali menerima pelecehan dari sang bos. aksi cabul itu kali pertama dialami ESF pada Oktober 2020 lalu.
Tak hanya itu, korban lain DF juga menjadi sasaran JH pada September 2020 lalu. Parahnya, tindakan tak terpuji itu dilakukan JH kepada bawahannya saat kantor sedang sepi. .
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
Tindakan pelaku kepada korban diketahui terjadi beberapa kali. Selain alasan takut, kedua korban mengaku sempat merasa malu dan takut kesulitan mendapatkan pekerjaan jika melaporkan kasus pelecehan yang dialami.
"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," kata dia.
Setelah menyelidiki laporan kasus itu itu, polisi akhirnya meringkus JH pada 26 Februari 2021 lalu saat sedang berada di kantornya.
"Pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan terhadap korban," ucapnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Gelar Oknum Sulinggih Terancam Dicabut
Berita Terkait
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Agus Buntung Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Tiga Lokasi, Lakukan 49 Adegan
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal