SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap Odin Cafe tanpa pandang bulu.
Kafe yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota, Selasa (2/3/2021), dilansir dari Antara.
Odin Cafe diketahui telah lima kali langgar prokes. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam (23/1/2021), Satpol PP DKI mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.
Kala itu, Odin Cafe kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Café kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00.
Padahal selama pengetatan, seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Cafe.
Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu (7/2/2021) lalu. Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha Odin Cafe. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan langgar prokes.
Dalam kesempatan itu, Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang hanya mengizinkan operasional sampai pukul 21.00 dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 orang.
Jangan lagi, lanjut Riza, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung.
Kemudian kendaraan pengunjung disembunyikan di areal parkir di tempat lain. Lalu lampu bagian depan gedung dimatikan seolah-olah mereka tidak ada aktivitas.
"Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas. Memang ada beberapa kafe ternyata setelah jam 21 malam tutup, tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Kemudian pengunjung beberapa juga sudah tahu, bahwa nanti setelah 1-3 jam (dini hari) dibuka kembali. Nah itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia
-
Peringatan Keras Pramono Anung ke Ribuan ASN Baru Jakarta: Jangan Seenaknya Main Medsos!
-
DKI Jakarta Angkat 15 PNS Disabilitas, Masih Ada 73 Kuota yang Belum Terisi
-
Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat
-
Gandeng Komdigi, Pemprov DKI Siapkan Duta Antihoaks di Sekolah-Sekolah Jakarta
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Hadirkan Edukasi Saham hingga ETF Emas
-
Tak Sekadar Membaca, Kreativitas Anak di Pesisir Jakarta Didorong Lewat Pojok Literasi
-
Perkuat Tata Kelola, Akses Layanan UMKM di Jakarta Kian Diperluas
-
Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G