Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 07:45 WIB
Penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

SuaraJakarta.id - Febriansyah Puji Handoko, terdakwa penyebar data pribadi Denny Siregar, dinyatakan terbukti bersalah membocorkan data pelanggan salah satu operator seluler.

Terdakwa divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah pada, Rabu (3/3/2021) kemarin.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Febriansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum. Telah mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik," kata Safri saat membacakan vonis kepada terdakwa.

Baca Juga: Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci

Dalam sidang vonis itu, hakim juga menolak nota pembelaan terhadap terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya didasari rasa emosi terhadap pelanggan bernama Denny Zulfikar S atau Denny Siregar.

Alasannya, pelanggan tersebut dinilai sering membuat narasi di media sosial yang bisa memecah belah publik.

Safri menegaskan, terdakwa Febriansyah terbukti melanggar Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sebelumnya yang menuntut Febriansyah hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berterus terang mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum atau menjalani hukuman badan sebelumnya.

Baca Juga: Izin Investasi Miras Dicabut, Denny Siregar & Ferdinand Bilang Begini

Mendengar vonis tersebut, Febriansyah lantas menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

"Iya, menerima Yang Mulia," sahutnya, lirih dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Kamis (4/3/2021).

Suasana sidang vonis terhadap Febriansyah Puji Handoko, terdakwa pembocoran data pelanggan salah satu operator seluler, yakni Denny Siregar, di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). [Humas PN Surabaya]

Febriansyah mengaku perbuatannya murni spontanitas semata. Penyulutnya, sambung dia, emosi dengan pelanggan bernama Denny Siregar dan terdorong tantangan Denny di media sosial terkait siapapun yang dapat membuka data pribadinya kala itu.

Meski begitu, Febriansyah menyebut tak seluruh data pribadi Denny Siregar disebarkan oleh dirinya, tapi juga orang lain.

Perlu diketahui, Febriansyah merupakan customer servis sebuah operator seluler yang berlokasi di kawasan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Secara diam-diam, Febriansyah mengakses data seorang pelanggannya, Denny Siregar dan menyebarkannya usai melihat akun anonim @Opposite6891 mengupload data pribadi, mulai dari nomor telepon, email, sampai lokasinya di media sosial Twitter sebagai tanggapan terkait isu itu.

Spontan, ia tersulut. Membuka nomor telepon yang tersebar untuk mengecek nama dan lokasinya.

Saat dilacak, Febriansyah mendapati kebenaran bahwa nomor telepon tersebut milik Deny Siregar.

Selanjutnya, Febriansyah mencatat detil device nomor itu dan dilanjutkan ke akun @Opposite yang kala itu membongkar data pribadi Denny Siregar.

Data itu kembali disebarkan akun @opposite6891 pada media sosial berlambang burung berwarna biru itu.

Data tersebut identik dengan yang pernah dikirim dalam registrasi SIM Card kepada operator seluler di tahun 2018 silam.

Load More