SuaraJakarta.id - Febriansyah Puji Handoko, terdakwa penyebar data pribadi Denny Siregar, dinyatakan terbukti bersalah membocorkan data pelanggan salah satu operator seluler.
Terdakwa divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah pada, Rabu (3/3/2021) kemarin.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Febriansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum. Telah mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik," kata Safri saat membacakan vonis kepada terdakwa.
Dalam sidang vonis itu, hakim juga menolak nota pembelaan terhadap terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya didasari rasa emosi terhadap pelanggan bernama Denny Zulfikar S atau Denny Siregar.
Alasannya, pelanggan tersebut dinilai sering membuat narasi di media sosial yang bisa memecah belah publik.
Safri menegaskan, terdakwa Febriansyah terbukti melanggar Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sebelumnya yang menuntut Febriansyah hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.
Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berterus terang mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum atau menjalani hukuman badan sebelumnya.
Baca Juga: Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci
Mendengar vonis tersebut, Febriansyah lantas menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
"Iya, menerima Yang Mulia," sahutnya, lirih dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Kamis (4/3/2021).
Febriansyah mengaku perbuatannya murni spontanitas semata. Penyulutnya, sambung dia, emosi dengan pelanggan bernama Denny Siregar dan terdorong tantangan Denny di media sosial terkait siapapun yang dapat membuka data pribadinya kala itu.
Meski begitu, Febriansyah menyebut tak seluruh data pribadi Denny Siregar disebarkan oleh dirinya, tapi juga orang lain.
Perlu diketahui, Febriansyah merupakan customer servis sebuah operator seluler yang berlokasi di kawasan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Secara diam-diam, Febriansyah mengakses data seorang pelanggannya, Denny Siregar dan menyebarkannya usai melihat akun anonim @Opposite6891 mengupload data pribadi, mulai dari nomor telepon, email, sampai lokasinya di media sosial Twitter sebagai tanggapan terkait isu itu.
Tag
Berita Terkait
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis