SuaraJakarta.id - Febriansyah Puji Handoko, terdakwa penyebar data pribadi Denny Siregar, dinyatakan terbukti bersalah membocorkan data pelanggan salah satu operator seluler.
Terdakwa divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah pada, Rabu (3/3/2021) kemarin.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Febriansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum. Telah mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik," kata Safri saat membacakan vonis kepada terdakwa.
Dalam sidang vonis itu, hakim juga menolak nota pembelaan terhadap terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya didasari rasa emosi terhadap pelanggan bernama Denny Zulfikar S atau Denny Siregar.
Alasannya, pelanggan tersebut dinilai sering membuat narasi di media sosial yang bisa memecah belah publik.
Safri menegaskan, terdakwa Febriansyah terbukti melanggar Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sebelumnya yang menuntut Febriansyah hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.
Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berterus terang mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum atau menjalani hukuman badan sebelumnya.
Baca Juga: Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci
Mendengar vonis tersebut, Febriansyah lantas menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
"Iya, menerima Yang Mulia," sahutnya, lirih dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Kamis (4/3/2021).
Febriansyah mengaku perbuatannya murni spontanitas semata. Penyulutnya, sambung dia, emosi dengan pelanggan bernama Denny Siregar dan terdorong tantangan Denny di media sosial terkait siapapun yang dapat membuka data pribadinya kala itu.
Meski begitu, Febriansyah menyebut tak seluruh data pribadi Denny Siregar disebarkan oleh dirinya, tapi juga orang lain.
Perlu diketahui, Febriansyah merupakan customer servis sebuah operator seluler yang berlokasi di kawasan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Secara diam-diam, Febriansyah mengakses data seorang pelanggannya, Denny Siregar dan menyebarkannya usai melihat akun anonim @Opposite6891 mengupload data pribadi, mulai dari nomor telepon, email, sampai lokasinya di media sosial Twitter sebagai tanggapan terkait isu itu.
Tag
Berita Terkait
-
Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia