Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:47 WIB
Ilustrasi tawuran remaja. [Instagram]

"Kami juga mengamankan 26 kendaraan roda dua milik para pelaku tawuran," sambungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam pengungkapan kasus tawuran remaja, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang, 3 di Bawah Umur

Load More