SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
Ke-72 tempat tersebut terdiri dari dari berbagai jenis usaha. Mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Kamis (4/3/2/2021).
"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM Mikro di Jakarta," ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Sempat Diprotes, Fakta Ini Justru Tunjukkan PPKM Mikro Efektif di Jateng
Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melanggar PPKM Mikro Jakarta, 25 tempat terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.
Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.
Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.
Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Baca Juga: Epidemiolog: Penerapan PPKM Mikro Harus Diimbangi Tes dan Pelacakan
Berita Terkait
-
Minta Iphone 13 Pro Dipersyaratan Lowongan Kerja, Akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta Dirujak Warganet
-
Calon Pekerja Harus Punya iPhone 13 Pro, Akun Disparekraf DKI Jakarta Diserang Netizen
-
Loker Konten Kreator Disparekraf DKI Jakarta Syaratkan Pelamar Punya iPhone 13 Pro Jadi Sorotan Publik
-
Viral iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja Disparekraf DKI Jakarta, Berapa Harganya?
-
Promosikan Wisata Ibu Kota, Disparekraf DKI Jakarta Hadirkan Web Series Tiba-Tiba ngeGUIDE
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget: Modal Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang
-
Peluang Emas Raih DANA Kaget Ratusan Ribu Akhir Pekan, Cek Link Aktifnya di Sini