SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
Ke-72 tempat tersebut terdiri dari dari berbagai jenis usaha. Mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Kamis (4/3/2/2021).
"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM Mikro di Jakarta," ujarnya dilansir dari Antara.
Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melanggar PPKM Mikro Jakarta, 25 tempat terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.
Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.
Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.
Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Baca Juga: Sempat Diprotes, Fakta Ini Justru Tunjukkan PPKM Mikro Efektif di Jateng
Berita Terkait
-
Minta Iphone 13 Pro Dipersyaratan Lowongan Kerja, Akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta Dirujak Warganet
-
Calon Pekerja Harus Punya iPhone 13 Pro, Akun Disparekraf DKI Jakarta Diserang Netizen
-
Loker Konten Kreator Disparekraf DKI Jakarta Syaratkan Pelamar Punya iPhone 13 Pro Jadi Sorotan Publik
-
Viral iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja Disparekraf DKI Jakarta, Berapa Harganya?
-
Promosikan Wisata Ibu Kota, Disparekraf DKI Jakarta Hadirkan Web Series Tiba-Tiba ngeGUIDE
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden