SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
Ke-72 tempat tersebut terdiri dari dari berbagai jenis usaha. Mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Kamis (4/3/2/2021).
"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM Mikro di Jakarta," ujarnya dilansir dari Antara.
Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melanggar PPKM Mikro Jakarta, 25 tempat terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.
Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.
Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.
Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Baca Juga: Sempat Diprotes, Fakta Ini Justru Tunjukkan PPKM Mikro Efektif di Jateng
Berita Terkait
-
Minta Iphone 13 Pro Dipersyaratan Lowongan Kerja, Akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta Dirujak Warganet
-
Calon Pekerja Harus Punya iPhone 13 Pro, Akun Disparekraf DKI Jakarta Diserang Netizen
-
Loker Konten Kreator Disparekraf DKI Jakarta Syaratkan Pelamar Punya iPhone 13 Pro Jadi Sorotan Publik
-
Viral iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja Disparekraf DKI Jakarta, Berapa Harganya?
-
Promosikan Wisata Ibu Kota, Disparekraf DKI Jakarta Hadirkan Web Series Tiba-Tiba ngeGUIDE
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
12 Mobil Bekas Keren dengan Cicilan Rp2 Jutaan, Gaya Dapat Dompet Aman
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan