SuaraJakarta.id - Internal Partai Demokrat sedang memanas karena adanya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021) hari ini.
Terkait hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan KLB yang disebut dihadiri 1.200 peserta tak memiliki hak suara. Sebab, Herzaki mengatakan orang-orang yang menjadi peserta KLB itu hanya mantan kader yang diberikan intensif untuk meramaikan acara tersebut.
"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Dia pun mengatakan, panitia KLB adalah kader-kader yang sudah dipecat dari kepengurusan Partai Demokrat. Menurutnya, jika KLB itu digelar di luar dari ageneda resmi partainya.
Baca Juga: AHY Mau Digulingkan, Annisa Pohan Koar-Koar Minta Twitter Andi Arief Dibuka
"Panitia pelaksana Kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020," uhar Herzaky.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Darmizal, mengalu bahwa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat akan dilaksanakan mulai hari ini.
Dia mengklaim ada sebanyak 1.200 orang yang bakal hadir. Adapun 1.200 peserta itu terdiri dari mereka para undangan di DPC dan DPD seluruh Indonesia.
"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jum'at siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangan tertulis yang dilihat, Jumat (5/3/2021).
Darmizal mengaku optimis bahwa pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara itu akan memilih dan menetapkan ketua umum baru, sebagai pengganti Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengklaim banyak harapan dari kader agar ketua umum baru dapat membawa kembali kejayaan Partai Demokrat.
Baca Juga: Loyalis AHY Merapat ke Bandara Kualanamu, Marzuki Alie Mulai Dilabrak
"Insya Allah di bawah pimpinan ketum baru, PD akan menjadi pemenang Pemilu 2024, dengan target perolehan suara di atas 25 persen," ujar Darmizal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Minta Kolaborasi di ASEAN Diperkuat, Ibas: Indonesia Perlu Cari Peluang Berbeda
-
Demokrat Sebut Prabowo Pemimpin yang Dibutuhkan Saat Ini: Berani Akui Kekurangan
-
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Almarhum Renville Antonio
-
AHY Umumkan Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Jadi Wasekjen Demokrat: Darah Baru untuk Partai
-
Resmi! AHY Umumkan Struktur Baru Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
Terkini
-
Tangis Minta Susu Berujung Maut, Berikut Kronologi Pembakaran Anak di Tangerang
-
BNI Atur Strategi Seimbangkan Pertumbuhan dan Risiko Kredit untuk Jaga Likuiditas
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
-
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU