SuaraJakarta.id - Menantu kejam, Dewi Asmara terancam hukuman mati karena racuni mertua dengan racun biawak. Kini perempuan 45 tahun itu meringkuk di penjara akibat perbuatannya.
Mertua Dewi yang dibunuh itu bernama Noni (61), Dewei menaburkan racun biawak ke makanan pindang salai. Motif Dewi merancang pembunuhan berencana itu karena sering bertengkar dengam mertuanya di rumah di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dikutip dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
Tak hanya mertua Dewi, tiga kucing mertuanya pun ikut mati.
“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,” kata Alamasyah.
Kepada polisi, Dewi akhirnya mengaku telah memberikan racun biawak merek Fradan yang berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak satu sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.
Dalam kasus ini, Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga: 3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya