SuaraJakarta.id - Penunjukkan Moeldoko sebagai ketua umum dari hasil Kongres Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021) beruntut panjang. Kegiatan KLB itu dilaporkan ke polisi lantaran melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Corona.
Pelaporan itu disampaikan Pimpinan Pusat Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021). Pihak yang dilaporkan mereka adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal eks kader Partai Demokrat lantaran dianggap bertanggung jawab sebagai panitia KLB Demokrat Deli Serdang.
"Jadi ada dua nama yang muncul pelaporan kami ini yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan KLB," kata Ketua Umum PW GPI Rahmat Himran saat tiba di Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Rahmat mengaku membawa barang bukti yang di antaranya berupa video kerumunan massa di KLB Demokrat.
"Kami akan sertakan video pada KLB yang terjadi di Sumut kemarin, beserta lampiran-lampiran laporan lainnya berupa cuplikan dari beberapa (artikel) media online," kata Rahmat.
Rahmat mengharapkan agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak tebang pilih terkait pelaporan yang dibuatnya tersebut.
"Kami meminta kepada Bareskrim agar jangan tebang pilih dalam menyikapi persoalan Prokes (pelanggaran protokol kesehatan) yang ada di Indonesia," kata dia.
KLB Partai Demokrat sebelumnya digelar oleh kubu yang berseberangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3) pekan lalu. Hasilnya, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kericuhan sempat terjadi antara kubu pendukung Moledko dengan AHY. Kubu AHY menolak KLB Partai Demokrat digelar lantaran dianggap ilegal.
Baca Juga: Kubu AHY dan Moeldoko Adu Legalitas Demokrat ke Kemenkumham
Kedua belah pihak pun telah membuat laporan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kuningan, Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat untuk membuktikan kubu Partai Demokrat mana yang dianggap legal atau sah oleh pemerintah, apakah kubu AHY atau Moeldoko.
Berita Terkait
-
Nasib Miris Eks Kader Demokrat yang Dulu Dukung Moeldoko Kudeta AHY
-
Jejak Karier Politik Jhoni Allen, Masuk Partai Demokrat hingga Kini Diberhentikan dari DPR
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari Anggota DPR, Demokrat Sudah Siapkan Pengganti
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari Anggota DPR Fraksi Demokrat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?