SuaraJakarta.id - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Program rumah DP Rp 0 yang membuatnya terseret kasus itu disebut terus berjalan.
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Riyadi.
Riyadi menyebut meski ada kasus hukum, proyek yang digadang-gadang Gubernur Anies Baswedan saat kampanye itu tak terganggu.
"Enggak terganggu, jalan terus," ujar Riyadi saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Korupsi Proyek Rumah DP Rp 0, Fraksi PDIP: Pengawasan DPRD DKI Terbatas
Riyadi menyebut sejauh ini proyek rumah DP Rp 0 tersebut masih berjalan dengan membangun rumah susun di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Selain itu di tahun 2021 diperkirakan ada lagi bangunan yang akan didirikan.
"Di Cilangkap kan ada. Di Cilangkap sudah konstruksi. Tahun ini ada lagi," jelasnya.
Kendati demikian, untuk menjalankan ini, pihak Sarana Jaya masih menunggu pencairan penyertaan modal dari Pemprov DKI.
Lalu untuk lokasi rencana bangunan baru, ia tak tahu persis.
Baca Juga: Anak Buah Anies Jadi Tersangka KPK, PDIP: Rumah DP Rp 0 Memang Bermasalah
"Penyertaan modal daerahnya belum cair, masih dalam proses. Lokasinya yang tahu persis di Sarana Jaya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP 0 rupiah.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.
KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.
Mereka diduga melakukan markup atau menaikkan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.
Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.
Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapat kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).
Berita Terkait
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
-
KPK Sebut Pimpinan Baru Punya PR Tunggakan Perkara hingga Terobosan Hukum
-
OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan