Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 08 Maret 2021 | 21:36 WIB
Suasana pembangunan tower A rumah DP Rp 0 samawa (Solusi Rumah Warga) di Pondok Kelapa, Jakarta, Jum'at (12/10). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Program rumah DP Rp 0 yang membuatnya terseret kasus itu disebut terus berjalan.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Riyadi.

Riyadi menyebut meski ada kasus hukum, proyek yang digadang-gadang Gubernur Anies Baswedan saat kampanye itu tak terganggu.

"Enggak terganggu, jalan terus," ujar Riyadi saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Korupsi Proyek Rumah DP Rp 0, Fraksi PDIP: Pengawasan DPRD DKI Terbatas

Riyadi menyebut sejauh ini proyek rumah DP Rp 0 tersebut masih berjalan dengan membangun rumah susun di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Selain itu di tahun 2021 diperkirakan ada lagi bangunan yang akan didirikan.

"Di Cilangkap kan ada. Di Cilangkap sudah konstruksi. Tahun ini ada lagi," jelasnya.

Kendati demikian, untuk menjalankan ini, pihak Sarana Jaya masih menunggu pencairan penyertaan modal dari Pemprov DKI.

Lalu untuk lokasi rencana bangunan baru, ia tak tahu persis.

Baca Juga: Anak Buah Anies Jadi Tersangka KPK, PDIP: Rumah DP Rp 0 Memang Bermasalah

"Penyertaan modal daerahnya belum cair, masih dalam proses. Lokasinya yang tahu persis di Sarana Jaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP 0 rupiah.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan markup atau menaikkan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapat kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).

Load More