SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tak bisa terus-menerus mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah/BUMD. Sebab kewenangan mereka cukup terbatas melakukan pengawasan terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.
Hal ini menanggapi kasus dugaan korupsi Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dalam pembelian lahan untuk proyek rumah DP Rp0. Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, kata Gembong, kasus korupsi itu merupakan pembelian aset untuk lahan rumah DP Rp0.
"Kalau kami bicara BUMD, ketika dia beli aset, itu aset yang terpisahkan. Sehingga, tangan dewan relatif terbatas," kata Gembong saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Kegiatan BUMD dalam membeli aset itu disebutnya berbeda jika dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD. Tiap Dinas, kata Gembong, bisa diawasi dengan mudah pemakaian anggarannya.
"BUMD beda dengan SKPD. Maka, pola-pola penugasan yang diberikan kepada SKPD selalu kita kritisi. Itu yang selalu saya katakan, ada indikasi penyelundupan kebijakan," ujarnya.
Apalahi ia juga dari awal menilai proyek yang digadang-gadang Anies saat kampanye itu sulit direalisasikan. Terbukti, selama lebih dari tiga tahun kepemimpinan Anies, perumahan baru terbangun di satu lokasi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Lalu, sampai tanggal 9 November 2020 lalu, Pemprov DKI baru menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) program rumah DP Rp0 kepada 514 warga yang terdaftar.
Padahal target jumlah Rumah DP Rp0 yang harus dibangun selama periode Anies menjabat sebanyak 232.214 unit. Banyak pendaftar yang tidak lolos verifikasi.
"Program DP nol rupiah itu sulit untuk direalisasikan di lapangan. Kenapa sulit? Karena menyangkut aturan. DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya," katanya.
Baca Juga: Kritik Vaksinasi Keluarga DPRD DKI, Epidemiolog: Saya Gak Minta Buat Istri
Karena itu, sekarang ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat untuk ditindaklanjuti.
"Sekarang, persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya. Ya, kami patuh dan taat proses hukum saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?