SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Corona, Senin (8/3/2021).
Dalam persidangan itu, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Joko dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry didakwa menyuap mantan Mensos Juliari senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberikan suap Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Corona berupa sembako.
Dalam persidangan itu, Joko menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Corona.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Rincian penggunaan fee bansos Corona dalam BAP Joko yang dibacakan dalam persidangan tersebut, sebagai berikut:
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
Berita Terkait
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
-
Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat
-
Lagi Trend, Ini 5 Artis Indonesia yang Pernah Berobat ke Malaysia
-
Cita Citata Dulu Bela Agnez Mo Terkait Royalti, Kini Kok Pilih Netral di Kasus Lesti Kejora?
-
Ahmad Dhani: "Penyanyi Profesional yang Tidak Izin Tak Paham Etika Moral Dasar", Sindir Melly Goeslaw?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan