SuaraJakarta.id - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan sejumlah tokoh mengingatkan soal hukuman neraka jahanam bagi orang yang melakukan pembunuhan. Hal itu disampaikan Amien Rais saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan mereka adalah mendesak agar Jokowi menuntaskan kasus enam laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi di M 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Perihal kedatangan Amien Rais diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, Amien Rais telah membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk mengawal kasus terbunuhnya enam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab.
Ada tujuh tokoh yang tergabung TP3 kasus laskar FPI. Mereka di antaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara.
""Intinya mereka (7 anggota TP3) menyampaikan (Kepada Jokowi) dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Mahfud, dua hal yang dibahas tujuh anggota TP3 yakni penegakkan hukum yang adil atas tewasnya keenam laskar FPI.
Amien Rais Cs juga mengingatkan Jokowi soal neraka jahanam bagi orang yang melakukan aksi pembunuhan.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," katanya.
Setop Kasus karena Meninggal
Baca Juga: Gegara Kaesang Jokowi Kena Sentil Warganet: Itu Mantan Calon Mantu Gimana?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan lalu.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Beralih ke Unlawful Killing
Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
-
Pengamat Ungkap "Jokowi Belum Selesai": Masih akan Pengaruhi Peta Politik Nasional
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan