SuaraJakarta.id - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan sejumlah tokoh mengingatkan soal hukuman neraka jahanam bagi orang yang melakukan pembunuhan. Hal itu disampaikan Amien Rais saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan mereka adalah mendesak agar Jokowi menuntaskan kasus enam laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi di M 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Perihal kedatangan Amien Rais diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, Amien Rais telah membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk mengawal kasus terbunuhnya enam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab.
Ada tujuh tokoh yang tergabung TP3 kasus laskar FPI. Mereka di antaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara.
""Intinya mereka (7 anggota TP3) menyampaikan (Kepada Jokowi) dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Mahfud, dua hal yang dibahas tujuh anggota TP3 yakni penegakkan hukum yang adil atas tewasnya keenam laskar FPI.
Amien Rais Cs juga mengingatkan Jokowi soal neraka jahanam bagi orang yang melakukan aksi pembunuhan.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," katanya.
Setop Kasus karena Meninggal
Baca Juga: Gegara Kaesang Jokowi Kena Sentil Warganet: Itu Mantan Calon Mantu Gimana?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan lalu.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Beralih ke Unlawful Killing
Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?