SuaraJakarta.id - Polisi membekuk Ahmad Munfarih, pelaku bakar rumah mantan pacarnya, Intan, di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Aksi itu bermotif sakit hati karena cinta Ahmad Munfarih dikhianati.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto berdasarkan keterangan dari pelaku.
"Pada saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa ia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati karena anak kandung pemilik rumah mengkhianati cintanya," kata Nurbianto, Selasa (9/3).
Nurbianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku minta diantar oleh salah seorang tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan.
"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah miliknya," tuturnya.
Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.
Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.
Baca Juga: Nekat Bakar Rumah Mantan, Ahmad Ternyata Sudah Siapkan Rencana Matang
"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.
"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.
Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.
"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang tinggal di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka