Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 21:35 WIB
Foto kolase aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk Ahmad Munfarih, pelaku bakar rumah mantan pacarnya, Intan, di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Aksi itu bermotif sakit hati karena cinta Ahmad Munfarih dikhianati.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto berdasarkan keterangan dari pelaku.

"Pada saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa ia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati karena anak kandung pemilik rumah mengkhianati cintanya," kata Nurbianto, Selasa (9/3).

Baca Juga: Nekat Bakar Rumah Mantan, Ahmad Ternyata Sudah Siapkan Rencana Matang

Nurbianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, pelaku minta diantar oleh salah seorang tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan.

"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah miliknya," tuturnya.

Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.

Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Pria Bakar Rumah Mantan Gegara Tak Terima Diputus CInta

"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.

"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.

Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.

"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang tinggal di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More