Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 21:35 WIB
Foto kolase aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). [Instagram]

"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.

Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.

"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang tinggal di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Bakar Rumah Mantan, Ahmad Ternyata Sudah Siapkan Rencana Matang

Load More