Kekinian, Ahmad Munfarih telah dibekuk Satreskrim Polsek Curug. Pelaku diamankan di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kontrakannya di Binong, Kabupaten Tangerang.
"Pada saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa ia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati karena anak kandung pemilik rumah mengkhianati cintanya," kata Kasat Reskrim Polsek Curug Nurbianto, Selasa (9/3).
Nurbianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku minta diantar oleh salah seorang tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan.
"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah miliknya," tuturnya.
Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.
Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.
"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.
"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.
Baca Juga: Ahmad Bakar Rumah Mantan Pacar di Tangerang, Sakit Hati Cintanya Dikhinati
Kabur ke Rumah Kosong
Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.
"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya