SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/PTPST Bantar Gebang, Bekasi. Ribuan ton sampah telah disulap menjadi penghasil energi terbarukan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan PLTSa ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan/PTL dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.
Fasilitas ini disebutnya telah menjadi pilot project dengan nama PLTSa Merah Putih. Selain menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
Ia menyebut sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.
"Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWh/ton sampah yang dibakar. Tahun 2020 diproduksi 29,263 paving block dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3,658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," ujar Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang didesain dengan waktu beroperasi selama 24 jam per hari dan 250-300 hari per tahun. Bahan bakarnya menggunakan sampah berkapasitas 100 ton per hari.
Sementara itu, menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, PLTSa diharapkan menyediakan alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan listrik.
Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.
"Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," tuturnya.
Baca Juga: Larangan Mobil 10 Tahun ke Atas Belum Bisa Diterapkan di Jalanan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan