SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/PTPST Bantar Gebang, Bekasi. Ribuan ton sampah telah disulap menjadi penghasil energi terbarukan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan PLTSa ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan/PTL dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.
Fasilitas ini disebutnya telah menjadi pilot project dengan nama PLTSa Merah Putih. Selain menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
Ia menyebut sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.
"Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWh/ton sampah yang dibakar. Tahun 2020 diproduksi 29,263 paving block dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3,658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," ujar Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang didesain dengan waktu beroperasi selama 24 jam per hari dan 250-300 hari per tahun. Bahan bakarnya menggunakan sampah berkapasitas 100 ton per hari.
Sementara itu, menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, PLTSa diharapkan menyediakan alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan listrik.
Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.
"Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," tuturnya.
Baca Juga: Larangan Mobil 10 Tahun ke Atas Belum Bisa Diterapkan di Jalanan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa