Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 11 Maret 2021 | 16:27 WIB
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam. [Twitter/TMC Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Hasilnya, sebanyak 11 pengendara motor diberikan penindakan berupa tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan terhadap 11 kendaraan itu dikarenakan menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.

"Sekitar 11 yang ditindak oleh Polantas, itu pun kita selektif. Prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Para pemotor itu dikenakan sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 285 UU Lalin dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Sedangkan sepeda motor dengan knalpot bising tersebut disita sebagai barang bukti.

"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," terang Fahri dilansir dari Antara.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu malam menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.

"Malam ini, karena besok libur, kita melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," kata Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca Juga: Pengendara dan Bengkel Jual Knalpot Bising di Bogor Diincar Polisi

Sambodo menambahkan, prilaku berbahaya yang turut menjadi perhatian petugas yakni konvoi, tidak memenuhi protokol kesehatan dan kebut-kebutan hingga balap liar.

Sambodo menjelaskan, filterisasi tersebut tidak menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin.

Namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

"Jalan tidak ditutup, tetap berjalan normal seperti hiasa hanya saja apabila ada kendaran yang melakukan polusi suara, knalpotnya bising, maka kita filter, kita cegah untuk tidak masuk ke kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," ujarnya.

Load More