SuaraJakarta.id - Konflik di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko makin panjang. Terkini, kubu Moeldoko melaporkan AHY ke polisi lantaran memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020.
Terkait pelaporan ke polisi itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra berbalik menuding jika kubu Moeldoko telah melanggar hukum. Herzaky juga menganggap jika tindakan pelaporan itu hanya upaya kubu Moeldoko menggertak AHY.
"Makanya sekarang asal tembak saja ke mana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah, gagal membawa pemilik suara ke KLB dagelan, dan gagal membuat KSP Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat yang sah," kata dia, Jumat (12/3/2021).
Dia juga menganggap jika kubu Moeldoko tidak taat aturan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara yang dianggap tak sah.
"Mereka tidak berhak sebagai penyelenggara, syarat pelaksanaan tidak dipenuhi, dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara, berdasarkan AD/ART maupun UU Parpol. Bahkan, izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan, tidak ada," kata dia.
Terkait pelaporan itu, dia juga menilai jika kubu Moeldoko seperti paling taat hukum. Padahal, lanjutnya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan terkait adanya KLB Demokrat yang memenangkan Moeldoko sebagai ketum partai.
"Terkait rencana tuntutan Jhoni Allen dkk ke ketum AHY, komentar kami adalah para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja," kata dia.
AHY Mau Dipolisikan
AHY diancam akan dilaporkan ke polisi oleh kubu Moeldoko karena dianggap memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020, termasuk mukadimah partai.
Baca Juga: Sempat Tulis Rumah Moeldoko Jadi Kantor DPP Demokrat, Kini Diralat
"Kami juga akan melaporkan AHY karena memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," kata Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Dia mengungkapkan, mukadimah partai tidak diubah secara sembarangan, apalagi hanya lewat kongres. Menurutnya, harus melalui mekanisme, semisal melalui pengadilan.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," kata dia.
Jhoni menyebut, salah satu subtansi yang diubah dalam mukadimah partai adalah dimasukkannya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding father partai berlambang bintang merci itu. Menurut Jhoni, hal itu diklaimnya menyalahi aturan dalam Pasal 5 UU Partai Politik.
"Salah satu di situ yang paling bahwa SBY the founding father. Enggak ada di daftar itu, dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya, seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan."
Berita Terkait
-
Andi Arief Ditunjuk Jadi Komisaris PLN, Demokrat Cari Ketua Bappilu Baru
-
Terima Surat Tugas dari DPP Demokrat, Awab Diminta Cari Wakil dan Partai Koalisi
-
AHY Ungkap Fakta di Balik Momen Jabat Tangan dengan Moeldoko
-
AHY Masuk Istana, Elite Demokrat Warning Moeldoko: Tetap Lawan Jika Tidak Lakukan Hal Ini
-
Disindir Waketum PKB Soal SBY Turun Gunung, Begini Reaksi Santai DPP Demokrat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas