SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mendukung persiapan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke beroperasi lagi.
"Saya mendukung. Ada tahap persiapan, ada itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif, Jumat (12/3/2021).
Syarif menyebutkan, merujuk publikasi data perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta, penerapan protokol kesehatan sudah cukup membaik. Meskipun masih ada warga Jakarta abai terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
Jika Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke kembali beroperasi, tidaklah sama sebelum pandemi terjadi.
Perlu ada ketentuan yang wajib ditaati oleh pengunjung dan pengelola usaha.
"Jangan bayangkan karaoke di zaman normal, itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke dilakukan dialog cara yang aman protokol kesehatannya apa," katanya dilansir dari Antara.
Namun dia menegaskan dukungannya terhadap usaha karaoke kembali beroperasi adalah karaoke keluarga. Di luar karaoke keluarga, Syarif menyatakan menolak izin operasional.
"Kita tidak izinkan, saya tidak mendukung perbandingannya kalau karaoke keluarga sama karaoke malam bisa saya katakan sekarang menjamurnya tuh 1:10 karaoke keluarga 10 yang malam 1," katanya.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI pada 8 Maret 2021.
Baca Juga: Minta Nyanyi Pakai Masker, Gerindra Dukung Anies Tempat Karaoke Dibuka Lagi
Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 itu, disebutkan bahwa pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat. Disebutkan pula ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Jakarta;
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin 1, wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat;
- Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,
- Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab,
- Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku,
- Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan),
- Mempersiapkan pembentukan tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.
Namun demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke, meskipun ia tidak memungkiri pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.
"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang, Selasa (9/3).
Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkan beroperasi.
"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," katanya.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tonggak Baru Pengadaan RI: IAPI Resmi Punya LBH Khusus, Lindungi Pelaku Beritikad Baik
-
Mobil Bekas High Tech Pilihan Lawan Macet Jakarta: Irit BBM, Nyaman, dan Harganya Rp100 Jutaan
-
Dari Kenyamanan ke Keberlanjutan: Inspirasi Hidup Modern di IndoBuildTech 2025
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional