SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mendukung persiapan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke beroperasi lagi.
"Saya mendukung. Ada tahap persiapan, ada itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif, Jumat (12/3/2021).
Syarif menyebutkan, merujuk publikasi data perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta, penerapan protokol kesehatan sudah cukup membaik. Meskipun masih ada warga Jakarta abai terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
Jika Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke kembali beroperasi, tidaklah sama sebelum pandemi terjadi.
Baca Juga: Minta Nyanyi Pakai Masker, Gerindra Dukung Anies Tempat Karaoke Dibuka Lagi
Perlu ada ketentuan yang wajib ditaati oleh pengunjung dan pengelola usaha.
"Jangan bayangkan karaoke di zaman normal, itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke dilakukan dialog cara yang aman protokol kesehatannya apa," katanya dilansir dari Antara.
Namun dia menegaskan dukungannya terhadap usaha karaoke kembali beroperasi adalah karaoke keluarga. Di luar karaoke keluarga, Syarif menyatakan menolak izin operasional.
"Kita tidak izinkan, saya tidak mendukung perbandingannya kalau karaoke keluarga sama karaoke malam bisa saya katakan sekarang menjamurnya tuh 1:10 karaoke keluarga 10 yang malam 1," katanya.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI pada 8 Maret 2021.
Baca Juga: Meski Telat, Pengusaha Sambut Baik Rencana Anies Izinkan Pembukaan Karaoke
Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 itu, disebutkan bahwa pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat. Disebutkan pula ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Jakarta;
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin 1, wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat;
- Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,
- Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab,
- Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku,
- Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan),
- Mempersiapkan pembentukan tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.
Namun demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke, meskipun ia tidak memungkiri pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.
"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang, Selasa (9/3).
Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkan beroperasi.
"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," katanya.
Berita Terkait
-
Gerindra Desak Pramono Kirim Siswa Hobi Tawuran ke Barak Militer: Pakai Anggaran Karang Taruna
-
Jakarta Kirim 'Guru' ke IKN: BUMD DKI Jadi Mentor Pembangunan Ibu Kota Baru
-
Aplikasi Lampung-in: Layanan Publik Basis Digital Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Lampung
-
Gaji Hakim Naik, Martin Gerindra: Kita Tak Mau Lagi Dengar Cerita Ada yang Bermain Mata Perkara
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud
-
Link DANA Kaget Aktif Berisi Ratusan Ribu Ada di Sini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!
-
Dapat Saldo DANA Gratis, Ini Cara Mudah & Link Aktif DANA Kaget Hari Ini